Rabu, 07 Januari 2009

Sidang Khusus Dewan HAM Sahkan Resolusi Situasi HAM Palestina


Sidang Khusus Dewan HAM PBB resmi mengesahkan resolusi mengenai situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Palestina melalui pemungutan suara.

Informasi dari Departemen Luar Negeri (Deplu) RI di Jakarta, Rabu, menyebutkan, 29 negara termasuk Indonesia menyatakan mendukung, 11 menolak --seluruh negara Uni Eropa, Jepang, Kanada dan Rumania-- serta lima negara abstain.

Salah satu butir penting dari resolusi yang berhasil disahkan dalam sidang khusus Dewan HAM tersebut adalah diputuskannya untuk mengirimkan sebuah misi khusus yang dipimpin oleh Special Rapporteur on the Situation of the Occupied Palestinian Territory ke Palestina untuk melaporkan situasi pelanggaran HAM yang sebenarnya terjadi di sana.

Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Hassan Wirajuda, agresi militer yang dilakukan Israel pada Palestina dengan dalih untuk membebaskan seorang tentaranya yang ditahan gerilyawan Palestina merupakan suatu pelanggaran HAM.

Namun, untuk membawa kasus Palestina ke Dewan Keamanan PBB bukanlah perkara yang mudah sehingga Menlu mengatakan sebagai tahap awal kasus Palestina dibawa ke Sidang Dewan HAM.

Sidang Khusus Dewan HAM yang telah berlangsung sejak pekan lalu bertujuan untuk membahas situasi HAM dan kemanusiaan terakhir di wilayah pendudukan Palestina yang dilaksanakan atas permintaan Tunisia --atas nama Liga Arab-- yang didukung oleh 21 negara anggota Dewan HAM, termasuk Indonesia.

Sidang Khusus tersebut dipimpin oleh Presiden Dewan HAM, Dubes Luis Alfonso de Alba (Meksiko) dan dihadiri oleh 47 negara anggota Dewan HAM, negara-negara peninjau serta sejumlah wakil NGOs HAM.

Pada sidang tersebut Special Rapporteur on the Situation of the Occupied Palestinian Territory Mr. John Dugard menyampaikan antara lain perkembangan situasi terakhir di Palestina yang semakin memburuk dan memprihatinkan, terutama setelah Pasukan Israel menghancurkan instalasi publik di jalur Gaza.

Sekitar 28 negara anggota --termasuk Indonesia-- dan 22 negara peninjau, juga menyampaikan pernyataan pada sesi komentar umum, yang pada intinya menyatakan keprihatinan mendalam mengenai situasi di Palestina, mengecam tindakan Israel serta meminta kedua belah pihak yang bertikai untuk saling menahan diri dan kembali ke jalur perundingan.

Dalam pernyataannya, Delegasi Indonesia menyampaikan bahwa serangan yang dilakukan oleh Israel atas fasilitas umum di Gaza merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional. Selain itu, serangan yang dilakukan Israel secara membabi buta juga telah mengakibatkan krisis HAM dan kemanusiaan di Palestina.

Delegasi Indonesia juga menghimbau agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan isu penculikan melalui meja perundingan dengan menunjukkan itikad baik melalui pelepasan sandera dan para tahanan warga Palestina.

Dalam kaitan tersebut, Delegasi Indonesia juga menghimbau agar Dewan HAM dapat mengambil tindakan pada saat yang genting ini untuk menghindari memburuknya situasi di Palestina. Selain itu Delegasi Indonesia menghimbau pihak-pihak terkait serta masyarakat internasional terutama Kelompok Kwartet tetap melanjutkan upaya proses perdamaian yang sempat terhenti dan mengimplementasikan "Road Map".

Sidang Khusus Dewan HAM ini merupakan pertama kalinya diadakan sejak Dewan HAM dibentuk pada bulan Maret 2006 melalui Resolusi Majelis Umum No. 60/251.

Sesuai paragraf 10 resolusi tersebut, Dewan HAM dimungkinkan untuk mengadakan sidang khusus, jika terdapat permintaan dari negara anggota dengan dukungan paling sedikit sepertiga dari 47 negara anggota Dewan HAM.

1 komentar:

Aku Bicara © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute