Selasa, 20 Januari 2009

Hukum Berjabat Tangan / Bersentuhan dengan lain jenis yang bukan Mahrom

Posted by masjidalamin on October 31, 2007

Berjabat tangan / bersentuhan secara sengaja antara laki² dan perempuan dengan selain mahromnya dewasa ini sudah menjadi suatu hal yang biasa dan umum dalam masyarakat kita sekarang. Bahkan orang yang tidak berjabat tangan dengan selain mahrom terkadang dianggap aneh dan kuno dan terkadang dianggap lebih extreme lagi dengan sok suci atau aliran sesat.
Bagaimana kita memandang permasalahan ini ..?? Apakah bersentuhan dengan sengaja / berjabat tangan dengan selain mahrom ini dibolehkan dalam Islam ..?? Adakah larangan dari ALLAH melalui lisan Rasulullah ..(hadits² shahih)..??

Mari kita tengok …

Setelah ditela’ah … ternyata ada dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam dalam masalah ini.

Rasullah shallallahu ‘alaihi wassallam sangat mengancam keras pelakunya
Dari Ma’qil bin Yasar radhyallahu ‘anhu :
Bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam:

“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
(Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)

Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: “Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk malsaha berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh.” [Ash Shohihah 1/448]

Dan Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassalam tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, meskipun dalam keadaan-keadaan penting seperti membai’at dan lain-lain.

Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu ‘anha: Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” [HR Bukhori: 4891]

Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini berlaku umum, baik wanita masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga baik jabat tangan tersebut langsung bersentuhan kulit ataukah dilapisi dengan kain.

Seorang Ulama dan Mufti Besar Saudi Arabia dan terkenal dengan sebutan salah satu penjaga kota suci Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah”. [Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul Aziz Al Musnid]

Sementara, hukum bersentuhan antara laki-laki dan wanita dalam keadaan darurat dan terpaksa diperbolehkan (misalnya dalam pengobatan jika tidak ada sesama jenis kelamin yang bisa mengerjakannya)

Nah setelah tahu hukumnya .. bagaimana cara kita berinteraksi dengan mereka ???
Agar interaksi dengan lain jenis yang bukan mahram berjalan secara baik bisa dilakukan dengan komunikasi yang ramah, sapaan yang santun, menjaga adab² islami dan sebagainya. Jadi, tidak selalu dengan berjabat tangan.

Di awal-awal hal ini memang terasa berat. Namun, ketika kita komitmen dengan ajaran Islam, menjelaskannya secara baik, seraya meminta pertolongan Allah, hubungan silaturahim insya Allah akan tetap terjaga. Semoga kita termsuk hamba² ALLAH yang diberikan hidayah taufik .. aminn ..

Wallahu a’lam bi al-shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aku Bicara © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute