Artikel
-
▼
2009
(44)
-
▼
Januari
(29)
- Science of Qur'an (Ilmu Pengetahuan Dalam Al-Qur'an)
- Bahaya Khuruj (Melawan) Terhadap Pemerintah
- “Hindu pun Tolak Pluralisme Agama”
- Pluralisme Menurut Piagam Madinah serta UUD 1945
- Hukum Berjabat Tangan / Bersentuhan dengan lain je...
- Ada Sinar Islam di Guangzhou, China
- AQIDAH YANG MEMUASKAN AKAL DAN SESUAI DENGAN FITRA...
- SeniorKU Bilang!!!
- REDEFINISI PANDANGAN TERHADAP REBOISASI HUTAN
- DILEMA EMANSI PEREMPUAN MASA KINI
- Sebuah Tanya Kepada Semua Apa Itu Cinta…???
- Siapa Aku...?
- Keluarga Pondasi Sosial
- Kuatkan Kerjasama Laksana Satu Bangunan
- Venezula Usir Kedubes Israel
- Sidang Khusus Dewan HAM Sahkan Resolusi Situasi HA...
- Pertanyaan Imam Gazali
- Nikah Mut'ah...Tanya Kenapa?
- Ibnu AL-Farabi
- Ibnu Sina, Bapak Kedokteran Dunia
- Rumah Produksi Film di Jepang Belajar Islam
- Cara Mengambil Keputusan dalam memecahkan masalah ...
- Filsafat Bolak-Balik
- Betapa Beratnya Sholat
- Membangun Sebuah Hegemoni di Tengah Anarki
- Apa Itu Syariah Islam....?
- Jual Pendidikan dengan UU BHP...?
- DISABLE AUTORUN/AUTOPLAY PADA WINDOWS Disable Auto...
- Redefinisi Gerakan Pemuda
-
▼
Januari
(29)
Kategori
Link



Aku
Aku memiliki bentuk fisik
Aku memiliki nama
Aku memiliki berbagai fasilitas
Aku memiliki fitur-fitur yang menarik
Aku memiliki berbagai macam benda
Aku memiliki dokumen-dokumen yang berharga
Aku memiliki segala keperluan yang dibutuhkan
Tapi,
Aku terlupakan.
Aku terdiri atas berbagai bentuk dan rupa
Aku terdiri atas berbagai warna dan cahaya
Aku terdiri atas segala yang lembut dan keras
Aku terdiri atas manusia-manusia yang berjuang demi kebutuhannya
Aku terdiri atas segala tulisan
Tapi,
Aku dibenci oleh beberapa orang.
Padaku terdapat banyak hal,
suka-duka
tawa canda
kegembiraan
pengkhianatan
persahabatan
percintaan
permusuhan
pertentangan
perselingkuhan (kadangkala)
pertautan
pertobatan
pengakuan
Tapi,
Aku tidak merasakan apapun selain merasa tak terpandang.
Padaku terdapat segalanya,
ilmu pengetahuan
kesehatan
kesalahan
keserakahan
kepintaran
teknologi
perkembangan dunia
Tapi,
Aku tidak memahami apa pentingnya semua itu bagiku.
Aku memiliki nama,
yang sering dipergunakan oleh anak kecil,
juga nama yang sama yang dipergunakan oleh saudara-saudaraku yang lain
yang meski bentuk kami berbeda
namun tetaplah sama.
Siapakah aku?
Aku,
segala yang menjadi pusat edukasi,
sekolah,laboratorium,perpustakaan,perguruan tinggi,seminari,
dan lainnya.
Tapi aku lebih senang,
jika kau dapat menyebutku...
Tempat belajar bersama.
Translator
Minggu, 04 Januari 2009
Jual Pendidikan dengan UU BHP...?
Pasal 4 ayat 1:
Dalam pengelolaan dana secara mandiri, BHP didasarkan pada prinsip
nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya bukan mencari sisa
lebih, sehingga apabila timbul sisa lebih hasil usaha dari kegiatan BHP,
maka seluruh sisa lebih hasil kegiatan tersebut harus ditanamkan kembali
ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan
pendidikan.
Meskipun disitu disebutkan bahwa sisa hasil keuntungan dikembalikan untuk peningkatan mutu layanan namun sepertinya mengadung kelemahan, biasanya sisa keuntungan itu ya dibagi-bagi bukan untuk meningkatan mutu. Di samping itu yang sangat ditentang adalah adanya kewenangan pihak sekolah untuk memungut biaya lebih besar lagi dari masyarakat, kalo ini terjadi ya yang bisa sekolah pastilah orang yang berduit sedangkan dalam undang undang dasar disebutkan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara karena memang itu tugas negara.
So mau gimana lagi, untuk bisa pintar itu sussah… di negeri ini, kapitalisme itu ternyata menyengsarakan, ada alternatif ga?
sumber : http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/07/opini/3798635.htm
Menolak RUU BHP
Darmaningtyas
Departemen Pendidikan Nasional dan DPR tengah menggodok Rancangan
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dan ditargetkan dapat disahkan
menjadi undang-undang tahun 2007 ini. RUU BHP diinisiasi sejak
2003, tetapi sampai sekarang belum disahkan. Ini membuktikan bahwa
RUU BHP sangat problematik dan tidak layak disahkan menjadi
undang-undang.
Draf RUU BHP yang terakhir (22 Agustus 2007) sudah lebih baik
karena ada penegasan tentang tanggung jawab pendanaan dari
pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945, tetapi
sifatnya setengah-setengah karena muncul rumusan "…minimal 60 persen
dari kumulasi biaya operasi, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan
biaya pendidikan bagi peserta didik pada BHP tersebut" (Pasal 23
Ayat 4). Adapun Pasal 23 Ayat 5 membatasi partisipasi masyarakat
dalam pendanaan pendidikan maksimal 20 persen dari biaya
operasional satuan pendidikan pada BHP.
Munculnya Pasal 23 Ayat 4 itu merespons kritik bahwa RUU BHP adalah
upaya pemerintah melepaskan tanggung jawab pendanaan pendidikan.
Hanya saja, meresponsnya setengah hati. Ayat 5 menunjukkan adanya
kemauan politik dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk menekan
pungutan-pungutan biaya pendidikan yang dikeluhkan oleh masyarakat
selama ini. Namun, ini sekaligus menjadi bumerang bagi BHP yang
diselenggarakan masyarakat (baca: sekolah swasta) ketika dalam
praktiknya pemerintah hanya memberikan 60 persen dari total biaya
operasional sekolah, sedangkan masyarakat hanya boleh membayar
maksimal 20 persen. Bagaimana sekolah tersebut harus menutup
kekurangan biaya operasional yang 20 persen?
Sebuah UU yang mengatur hak dan kewajiban bagi warga dan negara
haruslah jelas agar mudah diimplementasikan dan tak multitafsir.
Apalagi UU yang mengatur masalah pendidikan harus jelas arasnya,
yaitu Kovenan Ecosoc PBB dan Pembukaan UUD 1945, bahwa pendidikan
itu merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga dan tugas
negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketidakjelasan tanggung jawab negara itu juga terlihat dalam hal
penyediaan tenaga guru dan dosen. Pasal 29 Ayat 1-4 hanya mengatur
status karyawan BHP yang terdiri atas pendidik, tenaga kependidikan
lainnya, dan tenaga penunjang; yang pengangkatan/pemberhentiannya
oleh BHP berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Adapun Pasal 30 Ayat 1 dan 2 hanya mengatur status PNS yang dapat
menjadi karyawan BHP dengan status PNS yang dipekerjakan. Kedua
pasal sama sekali tidak mengatur secara jelas tanggung jawab negara
dalam penyediaan tenaga pendidik (guru dan dosen) serta
kependidikan bagi semua sekolah.
Meliberalisasi pendidikan
Selain mencerminkan tanggung jawab negara yang setengah hati, RUU
BHP ini juga melegitimasi liberalisasi pendidikan. Hal itu terlihat
jelas pada Pasal 8 Ayat 1 dan 2 yang memperbolehkan lembaga
pendidikan asing yang telah terakreditasi mengadakan pendidikan di
Indonesia dengan menyediakan biaya penyelenggaraan satuan
pendidikan maksimal 49 persen dari kebutuhan penyelenggaraan satuan
pendidikan. Pasal ini melegitimasi Peraturan Presiden Nomor 76 dan
77 Tahun 2007 tentang sektor-sektor yang tertutup dan terbuka untuk
penanaman modal asing (PMA), yang salah satunya adalah sektor
pendidikan, termasuk pendidikan dasar dan menengah dengan
kepemilikan maksimal 49 persen. RUU BHP ini juga mengukuhkan
keberadaan perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) yang
sekarang dampak kemahalannya sudah dirasakan secara luas.
RUU BHP ini tak hanya mengatur pendidikan tinggi, tetapi semua
jenjang pendidikan dari pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi (Pasal 1 Ayat 1 dan 5). Jadi sama sekali tidak benar
bantahan-bantahan yang diberikan Depdiknas atau anggota DPR bahwa
RUU BHP ini lebih fokus pada perguruan tinggi saja.
Kelemahan mendasar RUU BHP ini adalah hanya didasarkan pada Pasal
53 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas). Padahal pasal tersebut pernah digugat oleh sekelompok
masyarakat untuk dibatalkan karena dinilai melanggar konstitusi,
tetapi ditolak Mahkamah Konstitusi.
Ironis bahwa RUU BHP—termasuk naskah akademiknya yang menjadi roh
dari RUU—sama sekali tidak merujuk pada Pancasila dan UUD 1945.
Sebaliknya roh dari RUU BHP itu sangat pragmatis dan liberal.
Yang pasti, RUU BHP ini akan menghapus keragaman institusi
pendidikan yang ada selama ini. BHP yang selama ini sudah ada,
seperti yayasan dan perkumpulan, semua harus segera menyesuaikan
dengan UU BHP.
Oleh : Darmaningtyas Pengurus Majelis Luhur Taman Siswa
Apa Itu Hidup...???
Doa'ku
dan mudahkanlah untukku urusanku,
dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku,
supaya mereka mengerti perkataanku."
(Doa Nabi Musa, QS Thaha : 25-28)
Pesan Lho Ye...
Check Page Rank of any web site pages instantly: |
This free page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service |
Biodata
- Nama : Agus Hermawan
- TTL : Kumai, 21 Agustus 1988
- Hobi : Insya Alloh Baca Qur'an (walau Jarang)
- Aktivitas : Kuliah
- Di : Universitas Palangka Raya (TPL)
- Buku Favorite: Ketika Cinta Bertasbih
- Tulisan Terbit : Dilema Perempuan Masa Kini (Tab.BAWI), Redefinisi Gerakan Pemuda (KALTENG POST)
- Hp : 085249602078
Tidak ada komentar:
Posting Komentar