Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Januari 2009

AQIDAH YANG MEMUASKAN AKAL DAN SESUAI DENGAN FITRAH MANUSIA

Akal adalah perangkat terpenting yang dimiliki oleh manusia. Dengan akal manusia mampu berfikir, dan dengan berfikir manusia bisa menentukan sikap dan tindakannya. Pemikiran (fikroh) atau pengetahuan yang masuk pada diri seseorang kemudian difikirkan dan akhirnya menjadi suatu pemahaman yang berhubungan erat dengan sikap dan tindakan. Jadi Pemahaman (mafhum) seseorang terhadap sesuatu akan menentukan sikap dan tindakannya terhadap sesuatu.

Fikroh yang sudah menjadi mafhum ini merupakan kunci jatuh bangunnya seseorang atau ummat.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sebelum kaum itu mengubah keadaannya sendiri.”(QS. Ar-Ra’d : 11)

Adapun fikroh yang mampu membawa diri atau ummat untuk bangkit adalah fikroh yang mendasar, yaitu fikroh menyeluruh yang langsung mempertanyakan posisi manusia di alam semesta ini dan langsung menjawab problematika utama yang ada pada diri manusia, yaitu pertanyaan-pertanyaan yang dibawa sejak lahir. Darimana aku? Untuk apa aku lahir ke dunia? Dan akan kemana aku setelah mati?

Untuk menjawab ketiga pertanyaan tersebut, hanya fikroh yang paling mendasarlah yang bisa langsung menjawab dan memecahkan problematika kehidupan. Fikroh yang demikian disebut AQIDAH, yaitu pemikiran yang paling mendasar dan menyeluruh tentang alam semesta, kehidupan dan manusia serta hubungan ketiganya (alam semesta, kehidupan, dan manusia) dengan alam sebelum dan sesudah dunia. Kalau digunakan gagasan di atas, ada tiga aqidah yang mampu menjawab pertanyaan tadi, yaitu aqidah Komunis, Aqidah Sosialis dan Aqidah Islam. Sebagai contoh jawaban Komunis terhadap tiga pertanyaan utama tadi adalah :

Pertama : Manusia berasal dari materi, dan manusia tidak diciptakan oleh siapapun.
Kedua : Karena tidak diciptakan siapapun, maka manusia dalam menjalani kehidupan di dunia bebas dalam bertindak.
Ketiga : Karena manusia berasal dari materi, maka apabila manusia itu binasa akan kembali kepada materi.

Dengan demikian problema hidup mereka terjawab, dan mereka menjadi betul-betul bangkit. Meskipun kebangkitan mereka menuju jahanam.
Sedangkan Aqidah Islam mengatakan “Tiada Tuhan selain Allah”. Artinya beriman bahwa alam semesta beserta isinya ada penciptanya, yaitu Allah SWT. Dan Allah pun menurunkan suatu aturan baik untuk alam, kehidupan, maupun manusia. Alam dan kehidupan menerima aturan tanpa menolak sedikit pun, sedangkan manusia bisa menolak bisa juga menerima. Oleh karena itu Allah SWT menurunkan para Rasul, dimana Rasul terakhir adalah Nabi Muhammad saw. Disamping itu manusia harus beriman kepada segala apa yang tercantum dalam Al-Quran yang merupakan firman Allah SWT. Tidak ada satupun yang patut ditolak, termasuk berita-berita mengenai alam ghaib, seperti malaikat, jin, iblis, hari kiamat, hari penghisaban, adanya sorga, neraka dan sebagainya.

Pengertian Mabda’

Pengertian Mabda’ dapat ditinjau dari dua segi, yaitu :
Segi bahasa, diambil dari bahasa aslinya yaitu bahasa Arab, mabda’ berasal dari suatu bentukan masydar mimy dari kata bada’a – yabda’u – bad’an –wa mabda’an, yang artinya memulai.
Segi Istilah, mabda’ adalah aqidah yang berdasarkan akal (Aqidah Aqliyah) yang melahirkan aturan (nidzom). Dari makna istilah dapat dipahami, bahwa mabda’ adalah aqidah aqliyah yang terpancar darinya aturan. Peraturan yang lahir dari aqidah ini tidak lain berfungsi untuk memecahkan dan mengatasi berbagai problematika hidup manusia, menjelaskan bagaimana cara pelaksanaan pemecahannya, memelihara aqidah serta untuk mengemban mabda. Serta penjelasan tentang tata cara pelaksanaan pemeliharaan aqidah dan pengembangan risalah da’wah, inilah yang dinamakan thoriqoh. Adapun selain dari itu yaitu aqidah dan berbagai pemecahan masalah hidup dinamakan fikroh, dengan demikian mabda’ mencakup dua bagian yaitu fikroh dan thoriqoh.
Mabda’ hanya ada pada manusia yang merupakan satu-satunya makhluk yang mampu menerima dan menumbuhkan mabda’ tersebut. Mabda’ yang berkembang berdasarkan akal ada dua kelompok, yaitu :

1. Mabda’ yang berasal dari wahyu Allah SWT
2. Mabda’ yang berasal dari kejeniusan seorang manusia.

Keduanya merupakan asal muasal suatu mabda’. Mabda’ yang berasal dari wahyu Allah SWT, pasti kebenarannya (qoth’i) sedangkan mabda’ yang lahir dari kejeniusan seorang manuisa patut diragukan (dzonni) karena berasal dari benak manusia yang terbatas yang bersifat dugaan, kira-kira dan ada kemungkinan salah. Juga terpengaruh lingkungan yang manusia itu diami, misalnya marxisme yang membangkitkan komunisme dan sosialisme. Mabda’ ini lahir karena terpengaruh yang ada saat itu, yaitu Eropa Barat pada Revolusi Industri. Jadi terbatas hanya pada zaman itu saja, perubahan zaman akan diikuti perubahan lingkungan dan permasalahan yang timbul akan lain. Dengan begitu mabda’ yang benar adalah mabda’ yang lahir dari wahyu Allah saja, sebagai Tuhan Pencipta alam semesta yang mengetahui segala sesuatu di dalamnya termasuk manusia, lengkap dengan problematikanya.

Pengertian mabda’ yang mencakup fikroh dan thoriqoh di atas dapat digunakan untuk menguji apakah suatu paham termasuk mabda’ atau bukan. Kalau kita lihat di dunia ini, hanya ada tiga mabda’ yaitu: Sekurelisme, Sosialisme/Komunisme dan Islam. Mabda’ Sekulerisme diemban oleh Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya di Eropa Barat. Mabda’ Sosialisme/Komunisme yang dulu diemban oleh Rusia dan sekutu-sekutunya di Eropa Timur. Sedangkan negara-negara dunia ketiga hanyalah daerah jajahan kedua kelompok tersebut. Adapun Mabda’ Islam sekarang belum diemban oleh satu negarapun. Islam masih hidup dibenak ummat pengemban da’wah, itupun hanya beberapa persen saja, sebab ummat Islam yang lain benar-benar beriman kepada Sekurelisme dan Sosialisme.

Adapun fikroh dan thoriqoh dalam suatu mabda’ tidak menentukan Keshohihan (benar atau salah) suatu mabda’. Tapi yang menjadi indikasi keshohihan suatu mabda’ adalah keshohihan aqidahnya. Aqidah yang shohih memiliki tiga kriteria, yaitu : sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan memberikan ketenangan batin. Mabda’ yang berlandaskan pada aqidah yang shohih adalah mabda’ shohih yang akan memperoleh kebangkitan shohih, yaitu kebangkitan yang mengarah kepada kebahagiaan hakiki.

Perbandingan Mabda’
Kali ini untuk bisa mengetahui hakikat dari masing-masing mabda’ yang ada saat ini, berarti kita harus membuat perbandingan yang mencakup beberapa segi diantaranya :


Asas Sekulerisme/Kapitalisme

Mabda’ ini muncul karena dosa gereja masa lalu. Sejak berkuasa di kerajaan Romawi hingga abad pertengahan di Eropa, gereja bekerja sama dengan kaum bangsawan (feodalis) terus menerus menindas rakyat. Sebodoh-bodohnya bangsa Eropa, lama-kelamaan merasa muak terhadap gereja, khususnya ketika masa Renaissance (lahir kembali) mulai muncul dan berkembang di Eropa. Sehingga terkenal satu slogan Revolusi Perancis: “Gantunglah feodalis terakhir dengan usus pendeta terakhir” artinya keduanya harus dihabisi (dibunuh).
Dari sinilah lahirnya perselisihan antara kaum intelektual dengan kaum gereja yang bekerja sama dengan kaum bangsawan. Kaum gereja sebagai kaum yang mengatasnamakan Tuhan, menginginkan berkuasa penuh. Sebaliknya kaum intelektual menghendaki dihilangkannya agama, karena menimbulkan malapetaka bagi ummat manusia. Pendapat intelektual tersebut tidak terlepas dari keterbatasan manusia yang dipengaruhi lingkungannya. Mereka menganggap bahwa agama itu hanya Kristen, dan mereka kenal Kristen itu bejat, sehingga mereka menganggap bahwa agama itu bejat. Oleh karena itu mereka bersikeras untuk menyingkirkan agama dari kehidupan rakyat. Percekcokan terus berlangsung karena yang satu ingin mempertahankan kekuasaan, dan yang lain ingin merebutnya.

Setelah sekian lama, terutama setelah kaum gereja semakin terpojok, akhirnya ditemukan jalan tengah berupa kompromi, yaitu dengan memenangkan kedua belah pihak. Eksistensi gereja (agama) masih diakui, tetapi tidak boleh mengatur kehidupan. Yang mengatur kehidupan adalah manusia. Mereka menganggap Tuhan sebagai pembuat arloji (God is watch maker) setelah diciptakan arloji dibiarkan berjalan sendiri. Mereka percaya, bahwa Allah menciptakan alam semesta ini, namun alam ini kemudian berjalan dengan sendirinya. Mereka menunjukkan adanya hukum alam sebagai bukti. Para filosof mengambil data ilmiah yang ditemukan oleh Isaac Newton (setelah membaca literatur-literatur Islam) berupa hukum “Gravitasi”, kemudian menyimpulkan bahwa alam ini mengatur dirinya sendiri. Oleh karena itu mereka berkesimpulan bahwa setelah menciptakan manusia, Allah istirahat dan manusia dibiarkan mengatur dirinya sendiri. Dari sinilah lahirnya Sekulerisme.

Jadi Asas dari Sekulerisme adalah memisahkan agama dari kehidupan. Artinya memisahkan agama dari ketatanegaraan karena negara adalah perlambang atau wakil dari kehidupan ummat. Jadi Sekulerisme ini juga aqidah, karena paham ini percaya adanya dunia, adanya alam sebelum dunia (pencipta) dan alam sesudah dunia (akhirat), hanya saja menganggap ketiganya tidak ada hubungan. Jadi apapun yang dilakukan didunia ini tidak akan ditanya di akhirat, terutama yang ada hubungannya dengan gereja, sebab kehidupan dunia telah terbebas dari agama.

Komunisme

Asas Komunisme adalah Materialisme, yaitu bahwa alam semesta terdiri dari materi belaka, tidak ada unsur ruh sedikitpun. Materi itu menciptakan kehidupan. Materi itu abadi bahkan azali. Alam sebelun dan sesudah kehidupan dunia adalah materi, sedangkan kehidupan dunia itu sendiri adalah jelmaan dari materi yang bernafas. Asal kehidupan terjadi dengan sendirinya (Generatio spontaniae).

Dongeng tentang kehidupan yang mereka buat adalah bahwa hidup itu berasal dari materi, materi membentuk atom, atom membentuk molekul, kemudian membentuk asam amino. Tiba-tiba ada listrik dan terbentuklah makhluk hidup yang paling sederhana yaitu virus. Dari virus berkembang dan berevolusi menjadi makhluk bersel satu kemudian menjadi makhluk-makhluk lain yang lebih kompleks, misalnya kecoa, ikan, tikus, anjing, monyet dan akhirnya menjadi manusia.

Mereka mengingkari sisi rohani, yaitu adanya pencipta dibalik kehidupan. Mereka menganggap bayi lahir sekedar adanya pertemuan sperma dengan sel telur. Sehingga Descrates mengatakan “Beri aku materi, maka kuciptakan kehidupan”.

Aqidah Komunis ini memang berbeda dari Sekulerisme namun dalam memandang kebahgiaan di dunia ini mereka sepakat, bahwa “kebahagiaan” itu adalah mereguk sebesar-besarnya kenikmatan dunia.

Islam

Asas dari mabda’ Islam adalah aqidah Islam yaitu: “Laa ilaaha ilaallah Muhammadarrasulullah”. Penjabarannya adalah, bahwa dibalik alam semesta, kehidupan dan manusia ini ada pencipta, yaitu Allah ‘Azza wa jalla, inilah sisi kerohanian. Artinya mengakui bahwa benda-benda itu adalah makhluk Allah, sedangkan wujud dari benda-benda itu adalah sisi materi. Jadi dalam beriman kepada Allah harus disertai iman kepada kenabian Muhammad Rasulullah dan iman kepada Qur’an tanpa ragu sedikitpun, sehingga apa yang datang dari Al-Quran harus diterima.

Dalam memandang dunia, alam sebelum dan sesudah kehidupan didunia ini Islam menyatakan adanya hubungan. Yaitu adanya Allah yang memberikan perintah untuk beribadah di dunia serta adanya perhitungan dan balasan diakhirat terhadap amal ibadah yang dilakukan di dunia. Jadi harus terikat dengan Syari’at Allah.

Dalam beramal, Islam mengenal pandangan mencampurkan materi dengan ruh. Misalnya seseorang yang berbicara dengan orang lain, unsur materinya adalah perbuatan berbicara itu, sedangkan unsur ruhnya adalah kesadaran dari pembicara bahwa apa yang ia bicarakan itu akan dipertanggungjawabkan nanti dihadapan Allah SWT pada hari kiamat. Dalam masalah berdagang, unsur materinya adalah perdagangan itu, sedangkan unsur ruhnya adalah kesadaran pedagang, bahwa barang dagangannya dapat dipertanggungjawabkan kehalalan dan keharamannya menurut hukum Islam.

Proses Lahirnya Aturan Sekulerisme/Kapitalisme

Karena asasnya memisahkan agama dari kehidupan, maka aturan harus lahir dari manusia. Manusialah yang berhak membuat aturan. Agama hanya tinggal di masjid-masjid atau gereja-gereja. Dilarang campur tangan agama dalam masalah kehidupan. Dikatakan bahwa agama tidak dilarang, tetapi hanya dibatasi. Agama adalah sesuatu yang sakral, sehingga jangan sampai dicampur adukan dengan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain.

Komunisme

Komunis menganggap bahwa aturan lahir dari perkembangan alat produksi. Ketika alat produksi berupa kapak, lahirlah feodalisme. Ketika kapak diganti dengan mesin-mesin, lahirlah kapitalisme. Setelah kelas-kelas itu hilang, lahirlah sosialisme, dan pada akhirnya nanti akan terwujud surga untuk komunisme. Dari sana kita bisa menyimpulkan bahwa Aturan dari mabda’ ini diambil dari evolusi materi.

Islam

Sedangkan Islam mengakui bahwa Allah SWT sebagai pemegang keputusan hukum, maka aturannya lahir dari syari’at yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya. Dalam memecahkan problemnya, seorang muslim mempunyai tiga langkah ketika akan menghukumi suatu permasalahan, yaitu: Mempelajari permasalahan yang muncul, Mempelajari hukum yang berkenaan dengan permasalahan tadi, dan akhirnya mengambil hukum baik secara langsug maupun secara istimbath.

Mabda’ yang Shohih

Setelah kita membandingkan ketiga mabda’ yang ada saat ini, maka kita dapat membuktikan dari ketiganya mana yang bisa dikategorikan sebagai mabda’ yang shohih dengan melihat keshohihan aqidahnya. Aqidah yang shohih adalah aqidah yang :

1. Sesuai dengan Fitrah
2. Memuaskan Akal
3. Menentramkan batin

Dari ketiga mabda’ ternyata hanya Islam yang sesuai dengan fitrah manusia, karena secara fitrah keadaan manusia itu terbatas, lemah dan membutuhkan perlindungan kepada sesuatu yang memiliki kemahakuasaan dan ini dibuktikan dengan mengakui adanya Pencipta dan kekuasaan-Nya, sehingga hanya Aturan dari Penciptalah yang berhak dijadikan sebagai tolak ukur perbuatan manusia dalam kehidupan dunia. Berbeda dengan mabda Sekulerisme/Kapitalisme yang mengakui adanya Pencipta, tetapi menafikan kemahakuasaannya sehingga dalam menjalankan kehidupan dunia tidak menerima Aturan dari sang Pencipta, dengan begitu jelas bahwa mabda ini tidak sesuai dengan fitrah manusia dari sisi memisahkan agama dari kehidupan, sehingga mabda ini menghendaki aturan yang dipakai dalam kehidupan dunia adalah aturan buatan manusia yang berlandaskan manfaat yang tidak ada hubungannya dengan agama. Sedangkan Komunis nyata-nyata tidak mengakui adanya Pencipta.

Aqidah Islam pun menyatakan bahwa alam semesta, manusia dan kehidupan ini diciptakan oleh Allah SWT sesuai dengan akal baik melalui penalaran maupun dengan bukti-bukti yang nyata. Tentunya setiap yang lemah, terbatas, serba kurang dan saling membutuhkan satu dengan yang lainnya itu ada Penciptanya. Sehingga jika ada orang komunis menyatakan bahwa pencipta itu tidak ada, adalah tidak logis dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Sedangkan pengakuan Sekulerisme/Kapitalisme terhadap adanya Pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan tapi menyatakan bahwa pencipta idak mampu mengaturnya adalah jelas tidak logis pula. Sehingga kecuali Islam, kedua mabda lainnya (Komunis dan Kapitalis) tidak dapat memuaskan akal.

Ketika menyadari bahwa alam semesta, manusia dan kehidupan ini ada yang menciptakan dan Penciptanya pun menurunkan Aturan (perintah dan larangan) yang tentunya harus dilaksanakan dalam seluruh aktivitas kehidupan yang pada akhirnya kita akan mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas kehidupan kita dihadapan Pencipta, maka kita telah mendapatkan sedkit gambaran dari ketiga mabda yang ada saat ini dan Mabda’ Islamlah mabda’ yang shohih, artinya dia memang sebuah mabda’ bukan ciptaan manusia. Bahkan dia ada lebih dahulu sebelum munculnya Kapitalisme dan Sosialisme. Jadi salah besar jika dikatakan bahwa Islam adalah hasil olahan Kapitalisme dan Sosialisme, dengan mengambil yang baik-baik saja dari keduanya. Islam adalah kepunyaan Allah SWT sebagai Pencipta alam semesta beserta seluruh isinya dan Allah SWT hanya meridhoi Islam untuk manusia, yang lain adalah bathil dan pasti akan lenyap, cepat atau lambat.

“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan kepadamu agama kamu dan telah Ku-cukupkan atas kamu nikmat-Ku, dan Aku telah ridhla Islam sebagai agamamu….” (QS. Al-Maidah:3)

“Sesungguhnya agama yang diridhai disisi Allah hanyalah Islam”. (QS. Ali Imran:19)

Minggu, 04 Januari 2009

Jual Pendidikan dengan UU BHP...?

Kapitalisme ternyata sudah merambah kemana-mana, ke semua aspek kehidupan. Kemarin telah disyahkan Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan oleh DPR, yang ditentang oleh berbagai kelangan termasuk mendiknas sendiri. Lalu apa yang menjadi penyebab penolakan UU BHP ini? kalo kita baca isi draft RUU nya, bisa ditarik kesimpulan bahwa satuan pendidikan (Sekolah, PT) yang nantinya sudah di-BHP-kan akan seperti layaknya perusahaan yang orientasinya pada keuntungan, jadi pendidikan itu didagangkan, kalo dagang kan pasti cari untung. coba perhatikan salah satu isi UU ini :
Pasal 4 ayat 1:
Dalam pengelolaan dana secara mandiri, BHP didasarkan pada prinsip
nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya bukan mencari sisa
lebih, sehingga apabila timbul sisa lebih hasil usaha dari kegiatan BHP,
maka seluruh sisa lebih hasil kegiatan tersebut harus ditanamkan kembali
ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan
pendidikan.
Meskipun disitu disebutkan bahwa sisa hasil keuntungan dikembalikan untuk peningkatan mutu layanan namun sepertinya mengadung kelemahan, biasanya sisa keuntungan itu ya dibagi-bagi bukan untuk meningkatan mutu. Di samping itu yang sangat ditentang adalah adanya kewenangan pihak sekolah untuk memungut biaya lebih besar lagi dari masyarakat, kalo ini terjadi ya yang bisa sekolah pastilah orang yang berduit sedangkan dalam undang undang dasar disebutkan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara karena memang itu tugas negara.
So mau gimana lagi, untuk bisa pintar itu sussah… di negeri ini, kapitalisme itu ternyata menyengsarakan, ada alternatif ga?

sumber : http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/07/opini/3798635.htm
Menolak RUU BHP
Darmaningtyas
Departemen Pendidikan Nasional dan DPR tengah menggodok Rancangan
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dan ditargetkan dapat disahkan
menjadi undang-undang tahun 2007 ini. RUU BHP diinisiasi sejak
2003, tetapi sampai sekarang belum disahkan. Ini membuktikan bahwa
RUU BHP sangat problematik dan tidak layak disahkan menjadi
undang-undang.
Draf RUU BHP yang terakhir (22 Agustus 2007) sudah lebih baik
karena ada penegasan tentang tanggung jawab pendanaan dari
pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945, tetapi
sifatnya setengah-setengah karena muncul rumusan "…minimal 60 persen
dari kumulasi biaya operasi, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan
biaya pendidikan bagi peserta didik pada BHP tersebut" (Pasal 23
Ayat 4). Adapun Pasal 23 Ayat 5 membatasi partisipasi masyarakat
dalam pendanaan pendidikan maksimal 20 persen dari biaya
operasional satuan pendidikan pada BHP.
Munculnya Pasal 23 Ayat 4 itu merespons kritik bahwa RUU BHP adalah
upaya pemerintah melepaskan tanggung jawab pendanaan pendidikan.
Hanya saja, meresponsnya setengah hati. Ayat 5 menunjukkan adanya
kemauan politik dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk menekan
pungutan-pungutan biaya pendidikan yang dikeluhkan oleh masyarakat
selama ini. Namun, ini sekaligus menjadi bumerang bagi BHP yang
diselenggarakan masyarakat (baca: sekolah swasta) ketika dalam
praktiknya pemerintah hanya memberikan 60 persen dari total biaya
operasional sekolah, sedangkan masyarakat hanya boleh membayar
maksimal 20 persen. Bagaimana sekolah tersebut harus menutup
kekurangan biaya operasional yang 20 persen?
Sebuah UU yang mengatur hak dan kewajiban bagi warga dan negara
haruslah jelas agar mudah diimplementasikan dan tak multitafsir.
Apalagi UU yang mengatur masalah pendidikan harus jelas arasnya,
yaitu Kovenan Ecosoc PBB dan Pembukaan UUD 1945, bahwa pendidikan
itu merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga dan tugas
negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketidakjelasan tanggung jawab negara itu juga terlihat dalam hal
penyediaan tenaga guru dan dosen. Pasal 29 Ayat 1-4 hanya mengatur
status karyawan BHP yang terdiri atas pendidik, tenaga kependidikan
lainnya, dan tenaga penunjang; yang pengangkatan/pemberhentiannya
oleh BHP berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Adapun Pasal 30 Ayat 1 dan 2 hanya mengatur status PNS yang dapat
menjadi karyawan BHP dengan status PNS yang dipekerjakan. Kedua
pasal sama sekali tidak mengatur secara jelas tanggung jawab negara
dalam penyediaan tenaga pendidik (guru dan dosen) serta
kependidikan bagi semua sekolah.
Meliberalisasi pendidikan
Selain mencerminkan tanggung jawab negara yang setengah hati, RUU
BHP ini juga melegitimasi liberalisasi pendidikan. Hal itu terlihat
jelas pada Pasal 8 Ayat 1 dan 2 yang memperbolehkan lembaga
pendidikan asing yang telah terakreditasi mengadakan pendidikan di
Indonesia dengan menyediakan biaya penyelenggaraan satuan
pendidikan maksimal 49 persen dari kebutuhan penyelenggaraan satuan
pendidikan. Pasal ini melegitimasi Peraturan Presiden Nomor 76 dan
77 Tahun 2007 tentang sektor-sektor yang tertutup dan terbuka untuk
penanaman modal asing (PMA), yang salah satunya adalah sektor
pendidikan, termasuk pendidikan dasar dan menengah dengan
kepemilikan maksimal 49 persen. RUU BHP ini juga mengukuhkan
keberadaan perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) yang
sekarang dampak kemahalannya sudah dirasakan secara luas.
RUU BHP ini tak hanya mengatur pendidikan tinggi, tetapi semua
jenjang pendidikan dari pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi (Pasal 1 Ayat 1 dan 5). Jadi sama sekali tidak benar
bantahan-bantahan yang diberikan Depdiknas atau anggota DPR bahwa
RUU BHP ini lebih fokus pada perguruan tinggi saja.
Kelemahan mendasar RUU BHP ini adalah hanya didasarkan pada Pasal
53 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas). Padahal pasal tersebut pernah digugat oleh sekelompok
masyarakat untuk dibatalkan karena dinilai melanggar konstitusi,
tetapi ditolak Mahkamah Konstitusi.
Ironis bahwa RUU BHP—termasuk naskah akademiknya yang menjadi roh
dari RUU—sama sekali tidak merujuk pada Pancasila dan UUD 1945.
Sebaliknya roh dari RUU BHP itu sangat pragmatis dan liberal.
Yang pasti, RUU BHP ini akan menghapus keragaman institusi
pendidikan yang ada selama ini. BHP yang selama ini sudah ada,
seperti yayasan dan perkumpulan, semua harus segera menyesuaikan
dengan UU BHP.


Oleh : Darmaningtyas Pengurus Majelis Luhur Taman Siswa
Aku Bicara © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute